PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 25
(1) Membentuk Kecamatan Sadananya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Sadananya;
b. Desa Werasari;
c. Desa Sukajadi;
d. Desa Mekarjadi;
e. Desa Mangkubumi;
f. Desa Bendasari;
g. Desa Gunungsari;
h. Desa Tanjungsari. (2) Wilayah Kecamatan Sadananya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ciamis. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sadananya maka Wilayah Keca-matan Ciamis dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sadananya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
