PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 24
(1) Membentuk Kecamatan Sukadana di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Margajaya;
b. Desa Margaharja;
c. Desa Sukadana;
d. Desa Salakaria;
e. Desa Bunter;
f. Desa Parigi. (2) Wilayah Kecamatan Sukadana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Rajadesa.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sukadana maka Wilayah Kecamat- an Rajadesa dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukadana scbagaimana dimaksud dalam ayat (1).
