PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 23
(1) Membentuk Kecamatan Pamulihan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Pakenjeng;
b. Desa Garumukti;
c. Desa Linggarjati;
d. Panawa;
e. Desa Pananjung. (2) Wilayah Kecamatan Pamulihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pakanjeng. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pamulihan maka Wilayah Keca-matan Pakanjeng dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pamulihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
