Pasal 28
( 1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Sumberjaya. ( 2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cijaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Cijaku. ( 3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cikulur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Cikulur. ( 4) Pusat Perintahan Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kedaleman. ( 5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Curug. ( 6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pamulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pamulang Barat. ( 7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Pejaten. ( 8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pakisjaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Tanjungbungin. ( 9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Jatiasih. (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kedungwaringin sebagiamana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Kedungwaringin. (11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Limo. (12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Desa Dramaga. (13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa Cigugur. (14) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Desa Sukra. (15) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sedong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berada di Desa Panongan. (16) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mundu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berada di Desa Luwung. (17) Pusat Perintahan Kecamatan Jamanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berada di Desa Sindangraja. (18) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kabandungan sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 18 ayat (1) berada di Desa Kabandungan. (19) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kadudampit sebagaimana dimak sud dalam Pasal 19 ayat (1) berada di Desa Gede Pangrango. (20) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibugel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berada di Desa Cibugel. (21) Pusat Pemerintahan Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimak-sud data Pasal 21 ayat (1) berada di Desa Karyamukti. (22) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cijambe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berada di Desa Cijambe. (23) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pamulihan sebagaimana dimak- sud dalam Pasal 23 ayat (1) berada di Desa Pakenjeng.
(24) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berada di Desa Sukadana. (25) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sadananya sebagaimana dimak- sud dalam Pasal 25 ayat (1) berada di Desa Sadananya. (26) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukatani sebagaimana dimak- sud dalam Pasal 26 ayat (1) berada di Desa Sukatani. (27) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimak- sud dalam Pasal 27 ayat (1) berada di Desa Cikanyere.
