PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 20
(1) Membentuk Kecamatan Cibugel di Wilayah Kabupaten Dacrah Tingkat II Sumedang, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Cibugel;
b. Desa Jayamekar;
c. Desa Buanamekar;
d. Desa Sukaraja;
e. Desa Tamansari;
f. Desa Cipasang. (2) Wilayah Kecamatan Cibugel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Darma Raja. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cibugel, maka Wilayah Kecamatan Darma Raja dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cibugel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
