PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 21
(1) Membentuk Kecamatan Panyingkiran di Wilayah Kabupaten Dacrah Tingkat II Majalengka, yang melipuli Wilayah:
a. Desa Karyamukti;
b. Desa Panyingkiran;
c. Desa Leuwiseeng,
d. Desa Jatipamor;
e. Desa Bantrangsana:
f. Desa Pasir Muncang;
g. Desa Jatiserang;
h. Desa Cijurcy;
i. Desa Bonang. (2) Wilayah Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kadipaten. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Panyingkiran, maka Wilayah Kecamatan Kadipaten dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
