PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 19
(1) Membentuk Kecamatan Kadudampit di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi Wilayah :
a. Sebagian dari Wilayah Kecamatan Cisaat, yang meliputi:
Desa kadudampit;
Desa Gedepangrango;
Desa Citamiang;
Desa Sukamanis;
Desa Cikahuripan;
Desa Muaradua;
b. Sebagian dari Wilayah Kecamatan Sukabumi, yang meliputi:
Desa Cipetir;
Desa Sukamaju;
Desa Undrus Binangun. (2) Wilayah Kecamatan Kadudampit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kccamatan Cisaat dan Kecamatan Sukabumi. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kadudampit, maka Wilayah Keca-matan Cisaat dan Kccamatan Sukabumi dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kadudampit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
