PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 18
(1) Membentuk Kecamatan Kabandungan di Wilayah Kabupaten Dae- rah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Kabandungan;
b. Desa Tugu Bandung;
c. Desa Cipeuteuy;
d. Desa Cihamerang;
e. Desa Mekarjaya. (2) Wilayah Kecamatan Kabandungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kalapanunggal. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kabandungan, maka Wilayah
Keca-matan Kalapanunggal dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Ka-bandungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
