PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 17
(1) Membentuk Kecamatan Jamanis di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Condong;.
b. Desa Bojonggaok;
c. Desa Sindangraja;
d. Desa Karangmulya;
e. Desa Geresik;
f. Desa Karangsembung;
g. Desa Tanjungmekar;
h. Desa Karangresik. (2) Wilayah Kecamatan Jamanis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Rajapolah. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jamanis, maka Wilayah Kecamatan Rajapolah dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jamanis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
