PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 16
(1) Membentuk Kecamatan Mundu di Wilayah Kabupaten Daerah Ting-kat II Cirebon, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Luwung;
b. Desa Mundu masigit;
c. Desa Mundu Pesisir;
d. Desa Penpen;
e. Desa Suci;
f. Desa bandengan;
g. Desa Pamengkang;
h. Desa Citemu;
i. Desa Banjarwangunan;
j. Desa Waruduwur;
k. Desa Setupatok. (2) Wilayah Kecamatan Mundu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Astanajapura. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Mundu, maka Wilayah Kecamatan Astanajapura dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Mundu sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1).
