PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 15
(1) Membentuk Kecamatan Sedong di Wilayah Kabupaten Daerah Ting-kat II Cirebon, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Wangkelang;
b. Desa Belawa;
c. Desa Sedong Lor;
d. Desa Sedong Kidul;
e. Desa Panongan;
f. Desa Panongan Lor;
g. Desa Putat;
h. Desa Windujaya;
i. Desa Winduhaji;
j. Desa Karangwuni;
k. Desa Panambangan;
l. Desa Kertawangun. (2) Wilayah Kecarnatan Sedong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Lemah Abang. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sedong maka Wilayah
Kecamatan Lemah Abang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sedong se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1).
