PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 14
(1) Membentuk Kecamatan Sukra di Wilayah Kabupaten Daerah Ting-kat II Indramayu, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Sukra;
b. Desa Sukra Wetan;
c. Desa Patrol Baru;
d. Desa Bogor;
e. Desa Sumuradem;
f. Desa Sumuradem Timur;
g. Desa Mekarsari;
h. Desa Patrol;
i. Desa patrol Lor;
j. Desa Bugel;
k. Desa Sukahaji;
l. Desa Ujung Gebang;
m.Desa Tegal taman;
n. Desa Arjasari. (2) Wilayah Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Anjatan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sukra maka Wilayah Kecamatan Anjatan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
