PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 13
(1) Membentuk Kecamatan Cigugur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Cigugur;
b. Desa Sukamulya;
c. Desa Cigadung;
d. Desa Cileuleuy;
e. Desa Puncak;
f. Desa Gunungkeling;
g. Desa Cisantana;
h. Desa Winduherang;
i. Desa Babakanmulya. (2) Wilayah Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kuningan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cigugur maka Wilayah Kecamat- an Kuningan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cigugur seba-gaimana dimaksud dalam ayat (1).
