PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 12
(1) Membentuk Kecamatan Dramaga di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Dramaga;
b. Desa Marga Jaya;
c. Desa Neglasari;
d. Desa Sinarsari;
e. Desa Petir;
f. Desa Purwasari;
g. Desa Sukawening;
h. Desa Sukadamai;
i. Desa Babakan;
j. Desa Cikarawang;
k. Desa Situgede;
l. Desa Bubulak;
m. Desa Sindangbarang;
n. Desa Ciherang;
o. Desa Balumbang Jaya. (2) Wilayah Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) scmula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ciomas. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Dramaga maka Wilayah Kecamat- an Ciomas dikurangi dengan Wilayah Kccamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam ayal (1).
