PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 11
(1) Membentuk Kecamatan Limo di Wilayah Kabupaten Daerah Ting- kat II Bogor, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Meruyung;
b. Desa Limo;
c. Desa Cinere;
d. Desa Pangkalanjati Lama;
e. Desa Pangkalanjati baru;
f. Desa Gandul;
g. Desa Krukut;
h. Desa Grogol. (2) Wilayah Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Sawangan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Limo maka Wilayah Kecamatan Sawangan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
