PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 7
BAB 4 — KETUA DAN PEMBANTU KETUA, DIREKTUR DAN PEMBANTU DIREKTUR
(1) Direktur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, pengabdian pada masyarakat dan pembinaan sivitas akademika di lingkungan akademi serta hubungannya dengan lingkungannya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Direktur dibantu oleh seorang Pembantu Direktur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
