PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 8
BAB 4 — KETUA DAN PEMBANTU KETUA, DIREKTUR DAN PEMBANTU DIREKTUR
(1) Unit Tata Usaha pada sekolah tinggi dan Unit Tata Usaha pada akademi mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan sekolah tinggi dan akademi.
(2) Unit Tata Usaha pada sekolah tinggi membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Unit Tata Usaha dan Unit Tata Usaha pada akademi membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Urusan
