PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 6
BAB 4 — KETUA DAN PEMBANTU KETUA, DIREKTUR DAN PEMBANTU DIREKTUR
(1) Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian pada masyarakat dan pembinaan sivitas akademika di lingkungan sekolah tinggi serta hubungannya dengan lingkungannya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua dibantu sebanyak-banyaknya oleh 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang meliputi kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian pada masyarakat, administrasi umum dan kemahasiswaan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Pembantu Ketua berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
