PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekolah tinggi terdiri dari : a. Unsur pimpinan Ketua dan Pembantu Ketua; b. Unsur pembantu pimpinan : Unit Tata Usaha; c. Unsur pelaksana Jurusan; dan Kelompok Pengajar; d. Unsur penunjang Unit penelitian, laboratorium/studio dan instalasi.
(2) Akademi terdiri dari : a. Unsur pimpinan: Direktur dan Pembantu Direktur; b. Unsur pembantu pimpinan : Unit Tata Usaha; c. Unsur pelaksana : Kelompok Pengajar; d. Unsur penunjang : Instalasi.
