Pasal 25
BAB 10 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi, perincian tugas, fungsi, dan tata kerja setiap sekolah tinggi dan akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Susunan organisasi, perincian tugas, fungsi, dan tata kerja sekolah tinggi dan akademi yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah lainnya ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Susunan organisasi, perincian tugas, fungsi, dan tata kerja setiap sekolah tinggi dan akademi swasta ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang bersangkutan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
