PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 24
BAB 9 — PENDIRIAN DAN PENUTUPAN
(1) Pendirian dan penutupan sekolah tinggi dan akademi dilakukan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang berlaku.
(2) Persyaratan dan prosedur pendirian dan penutupan lembaga dan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
