PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 23
BAB 8 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTLAN
Masa jabatan Ketua, Pembantu Ketua, Direktur, Pembantu Direktur, dan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 adalah selama 3 (tiga) tahun, dan setelah itu ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
