Pasal 22
BAB 8 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTLAN
(1) Ketua sekolah tinggi dan Direktur akademi yang diselenggarakan oleh penyelenggara perguruan tinggi swasta diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang bersangkutan
(2) Pembantu Ketua, Ketua Jurusan, Kepala Unit Tata Usaha, Sekretaris Jurusan dan Kepala Sub Unit Tata Usaha pada sekolah tinggi serta Pembantu Direktur, Kepala Unit Tata Usaha dan Kepala Urusan pada akademi yang diselenggarakan oleh penyelenggara perguruan tinggi swasta diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang bersangkutan atas usul Ketua dan Direktur masing-masing.
(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang bersangkutan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
