Pasal 21
BAB 8 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTLAN
(1) Ketua sekolah tinggi dan Direktur akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diangkat dan diberhentikn oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketua sekolah tinggi dan Direktur akademi di lingkungan instansi Pemerintah di luar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pembantu Ketua, Kepala Unit Tata Usaha, Kepala Sub Unit Tata Usaha, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala unit penelitian, Kepala laboratorium/studio, dan Kepala instalasi pada sekolah tinggi serta Pembantu Direktur, Kepala Unit Tata Usaha dan Kepala Urusan pada akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Ketua Sekolah Tinggi atau Direktur akademi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pembantu Ketua, Kepala Unit Tata Usaha, Kepala Sub Unit Tata Usaha, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala unit penelitian, Kepala laboratorium/studio, dan Kepala instalasi pada sekolah tinggi serta Pembantu Direktur, Kepala Unit Tata Usaha dan Kepala Urusan pada akademi di lingkungan instansi Pemerintah di luar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan atas usul Ketua sekolah tinggi atau Direktur akademi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan pada sekolah tinggi, serta Pembantu Direktur pada akademi sebagaimana dimaksud data ayat (4) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(7) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
