PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 20
BAB 7 — TATA KERJA
(1) Semua unsur sekolah tinggi dan akademi dalam melaksanakan tugasnya masing- masing menerapkan prinsip koordinasi , integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan sekolah tinggi dan akademi dan dalam hubungan antar perguruan tinggi maupun dengan instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi dengan tugas pokoknya.
(2) Pembantu Ketua, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Unit Tata Usaha dan Ketua Instalasi bertanggung jawab langsung kepada Ketua atau Direktur yang bersangkutan.
