PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 26
BAB 10 — SUSUNAN ORGANISASI
Pokok-pokok organisasi sekolah tinggi dan akademi dilingkungan Departemen Pertahanan Keamanan diatur tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
