PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 17
BAB 6 — UNSUR KELENGKAPAN
(1) Senat adalah badan normatif yang ada pada sekolah tinggi dan akademi yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan tenaga pengajar, yang ditentukan oleh Ketua/Direktur.
(2) Tugas utama Senat adalah merumuskan kebijaksanaan pendidikan dan penilaian prestasi akademi dan kecakapan serta kepribadian tenaga pengajar.
