PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 16
BAB 6 — UNSUR KELENGKAPAN
Unsur kelengkapan sekolah tinggi dan akademi adalah unit organisasi non struktural yang terdiri dari Senat, Dewan Penyantun, dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan.
