PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 15
BAB 5 — JURUSAN
(1) Laboratorium/studio adalah sarana penunjang dalam satu atau sebagian cabang ilmu, ketrampilan teknologi, atau seni tertentu sesuai dengan keperluan bidang studi keahlian profesional dan keahlian khusus yang bersangkutan.
(2) Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang tenaga pengajar biasa senior/ instructor senior yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu, teknologi, atau seni tertentu dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Jurusan.
