PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 14
BAB 5 — JURUSAN
(1) Kelompok pengajar di sekolah tinggi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya serta memberi bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka mengembangkan penalaran, minat, dan kesejahteraan mahasiswa di dalam proses pendidikannya.
(2) Kelompok pengajar di akademi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan
pengajaran dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya serta memberikan bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka mengembangkan penalaran, minat, dan kesejahteraan mahasiswa di dalam proses pendidikannya.
