PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI
Pasal 13
BAB 5 — JURUSAN
(1) Kelompok pengajar adalah tenaga pengajar/instruktur di lingkungan sekolah tinggi dan akademi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada atasan masing-masing di lingkungan sekolah tinggi dan akademi.
(2) Kelompok pengajar terdiri dari
a. tenaga pengajar biasa/instruktur biasa;
b. tenaga pengajar luar biasa/instruktur luar biasa.
(3) Jenis dan jenjang kepangkatan tenaga pengajar/instruktur diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
