Pasal 18
BAB 6 — UNSUR KELENGKAPAN
(1) Dewan Penyantun Sekolah Tinggi adalah Akademi adalah suatu forum yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh perhatian kepada pendidikan dan pembangunan guna menyantuni sekolah tinggi dan akademi dan merupakan jembatan antara masyarakat dengan sekolah tinggi dan akademi.
(2) Untuk sekolah tinggi dan akademi yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pembentukan Dewan Penyantun dan susunan
keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Untuk sekolah tinggi dan akademi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pembentukan Dewan Penyantun dan susunan keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan.
(4) Untuk sekolah tinggi dan akademi yang diselenggarakan oleh penyelenggara perguruan tinggi swasta, pembentukan Dewan Penyantun dan susunan keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.
(5) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing ditetapkan berdasarkan usul Ketua sekolah tinggi dan Direktur akademi yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
