PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intem, Dewan Pengawas, serta tenaga ahli, dibebankan kepada Perusahaan, dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran Perusahaan.
(2) Perusahaan dilarang membiayai pengeluaran yang dflakukan oleh Departemen/Instansi yang membina dan mengawasi Perusahaan dalain rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan.
