PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA
Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarif bagi jasa-jasa dan fasilitas tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
