PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 34
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pada setiap PERSERO dibentuk Dewan Komisaris yang bertanggung jawab kepada : a. Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal tidak seluruh saham dimiliki oleh negara; b. Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal seluruh saham dimiliki oleh negara. (2) Dewan Komisaris mewakili kepentingan pemegang saham.
