PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 33
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Dewan Pengawas PERUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH ini terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERUM, atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan. (2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas PERUM diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
