Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sifat usaha dari badan usaha milik negara adalah terutama sebagai berikut : a. PERJAN berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi masyarakat termasuk pelayanan kepada masyarakat; b. PERUM berusaha di bidang penyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum di samping mendapatkan keuntungan; c. PERSERO bertujuan memupuk keuntungan dan berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong perkembangan sektor swasta dan/ atau koperasi, di luar bidang usaha PERJAN dan PERUM. (2) Maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO adalah: a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan;
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; e. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai; f. Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi; g. Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah-di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya.
