Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan a. Menteri adalah Menteri yang membawahi dan bertanggung jawab atas bidang teknis dari PERJAN, PERUM, atau PERSERO yang bersangkutan; b. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi PERJAN, PERUM, atau PERSERO dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud dan PERJAN, PERUM, atau PERSERO yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik; c. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap PERJAN, PERUM, atau PERSERO, dengan tujuan agar badan usaha tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; d. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai PERJAN, PERUM, atau PERSERO dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
