PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 42
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 adalah sangat selektif dan hanya
dapat dilakukan dengan keputusan atau dengan persetujuan PRESIDEN.
