Pasal 43
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang karena kecakapannya yang luar biasa dan tenaganya sangat dibutuhkan dalam Jabatan Negeri yang diangkat dalam suatu jabatan struktural eselon I tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat minimum yang ditentukan untuk jabatan itu, kepadanya dapat diberikan pangkat lokal.
(2) Pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya adalah pangkat minimum yang ditentukan untuk jabatan itu.
(3) Pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dengan sendirinya tidak berlaku lagi, apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai pangkat minimum untuk jabatan itu atau telah berhenti dari jabatan tersebut.
(4) Pemberian kenaikan pangkat lokal adalah sangat selektif dan hanya dapat diberikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(5) Pangkat lokal tidak membawa perubahan gaji pokok.
