PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 41
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pensiunan Pegawai Negeri yang mempunyai keahlian yang sangat diperlukan dapat diangkat menjadi Pegawai bulanan di samping pensiun untuk paling lama 5 (lima) tahun.
