PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 40
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Pensiunan Pegawai Negeri yang mempunyai keahlian yang sangat diperlukan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat-syarat kesehatan dan umurnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bawah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepadanya diberikan pangkat setinggi-tingginya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(2) Hak atas pensiun-pensiunan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatalkan terhitung mulai pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
