PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 39
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ABRI) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat-syarat kesehatan dan umumya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bawah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepadanya diberikan pangkat yang sesuai dengan jenjang pangkat dalam jabatan yang akan dipangkunya dengan memperhatikan pengalaman dan pangkat terakhir yang dimilikinya sebagai anggota ABRI.
(2) Anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sejak tanggal pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
