PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 38
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
Pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan atau dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
