PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 31
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari dinas wajib militer, diangkat kembali pada instansi semula. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas wajib milliter, tidak dapat diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
