Pasal 30
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek Pemerintah, perusahaan milik Negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat, atau badan internasional dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi :
a. Menurut ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 8 bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak memangku jabatan pimpinan;
b. menurut ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan pimpinan;
c. menurut ketentuan Pasal 12 bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku suatu jabatan yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angkat kredit di samping syarat- syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali, kecuali bagi tenaga pengajar, tenaga medis, tenaga para medis, dan pekerja sosial.
(3) Proyek Pemerintah, perusahaan milik Negara, organisasi profesi, badan swasta, badan internasional, jabatan pimpinan, dan jabatan lain yang dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
