PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 32
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diangkat kembali dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat yang dimilikinya terakhir sebelum menjalankan dinas wajib militer. (2) Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhitungkan penuh masa kerja dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya selama menjalankan dinas wajib militer.
