PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 25
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
Akibat keuangan dari keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 baru timbul sesudah keputusan sementara itu ditetapkan menjadi keputusan oleh pejabat yang berwenang.
