PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 24
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan menjadi keputusan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
