PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 26
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, selama dalam pendidikan atau latihan jabatan itu, dapat diberikan kenaikan pangkat.
